Tata : mengatur, menata, menyusun
1.
Kewajiban pada waktu dilaksanakan upacara bendera di sekolah semua
guru, siswa, staff yang berada dihalaman sekolah yang kebetulan tidak
mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera mereka diwajibkan
mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan memberikan
penghormatan.
2. Gangguan pada saat upacara bendera
· Kerekan macet Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
· Tali kerekan putus Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
· Tiang bendera roboh Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
· Cuaca buruk/hujan Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai dinyanyikan.
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi
Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan
ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera
adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah
satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang
membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk
memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan
perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan
kegiatan ini.
b. menjadikan
sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan
bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah
memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan
negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu
kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1) Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2) Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3) Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4) Naskah-naskah
- Pancasila
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Naskah Do’a
- Naskah Acara
KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN
2. Gangguan pada saat upacara bendera
· Kerekan macet Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
· Tali kerekan putus Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
· Tiang bendera roboh Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
· Cuaca buruk/hujan Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai dinyanyikan.
0 komentar:
Posting Komentar