Kepemimpinan
Kepemimpinan artinya adalah kegiatan seseorang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya.
Bagaimana cara mempengaruhinya?
Yaitu
dengan memberikan contoh atau panutan dalam kehidupan sehari-hari,
dengan membangkitkan semangat para bawahannya, kemudian dengan
memberikan dorongan dengan pengarahan dan perbuatan. Hal ini sesuai
dengan sistem kepemimpinan nasional di Indonesia yang menganut sistem among, yaitu :
1. Ing ngarso sung tulodo, yang berarti berada di depan sebagai pemimpin dan panutan bagi bawahannya;
2. Ing madya mangun karso, yang berarti berada di tengah yang dapat membangun kemauan bawahannya;
3. Tut wuri handayani, yang berarti berada di belakang yang dapat mendorong bawahannya dengan motivasi agar dapat berusaha lagi dan maju.
Hal-hal apa saja yang harus kita miliki agar dapat mempengaruhi orang lain?
Yaitu dengan cara :
1. Memiliki keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT yang kuat;
2. Memiliki kepercayaan diri;
3. Memiliki penampilan (performance) yang baik dan menarik;
4. Memiliki wawasan yang luas;
5. Memiliki kemampuan mengelola/mengurus (manajemen);
6. Menguasai teknik, taktik, strategi, dan politik;
7. Memiliki kemampuan melindungi setiap orang; dan
8. Memiliki delapan sikap mental sehat :
a. Pandai menyesuaikan diri;
b. Merasa puas atas hasil karya sendiri;
c. Lebih suka memberi dari pada menerima;
d. Realtif bebas dari ketegangan dan keresahan;
e. Suka membantu dan menyenangkan orang lain;
f. Dapat mengambil hikmah dari kegagalan;
g. Dapat mengambil penyelesaian yang konstruktif; dan
h. Dapat mengembangkan kasih sayang.
Selain
itu, pemimpin yang indah adalah pemimpin yang mempunyai inisiatif dan
mentalitas yang tinggi, kreatif, konstruktif, dan memiliki konsepsual
yang dapat mencerna masalah.
Seorang
pemimpin juga harus kritis, yaitu memiliki kemampuan dan keberanian
dalam meluruskan masalah; meteorologis, yaitu dapat mengambil jarak;
serta logis, yaitu sesuai dengan peraturan dan rasional.
Elemen yang harus ada dalam kepemimpinan, yaitu :
1. Leader (pemimpin);
2. Follower (sekelompok orang yang mengikuti pemimpin); dan
3. Leadership (jiwa memimpin, manajemen, administrasi, pengetahuan, dan sebagainya).
Yang perlu diingat adalah, bahwa pemimpin itu bukanlah suatu jabatan, melainkan kemampuan.
Profesionalisme
Profesionalisme
adalah paham yang mengajukan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan
oleh orang yang profesional. Sedangkan pengertian profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang dikerjakan seseorang. Profesional adalah
suatu keahlian, kompetensi atau kualitas yang dimiliki seseorang dalam
melaksanakan profesinya atau pekerjaannya.
Tiga syarat profesional, yaitu :
1. Adanya keahlian;
2. Tanggung jawab;
3. Kejawatan.
Ciri-ciri profesional, antara lain :
1. Memahami karakteristik obyek;
2. Memiliki keterampilan khusus;
3. Memiliki keahlian di bidangnya;
4. Motivasi tinggi;
5. Kreativitas yang tinggi;
6. Berdisiplin;
7. Mandiri;
8. Mampu mengisi lowongan kerja sesuai pembangunan dan menciptakan kerja baik untuk dirinya maupun orang lain.
Langkah menuju sukses :
1. Tujuan;
2. Bagaimana cara; Sikap.
Bendera
Bendera
adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna,
berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai
panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah
putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
1. Harta atau benda peninggalan orang yang telah meninggal;
2. Harta yang turun temurun dari nenek moyang.
Bentuk dan ukuran serta warna bendera kebangsaban Republik Indonesia
1. Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih;
2. Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.
Sang
merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928
bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan
dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai
bendera negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih dibawa kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi pada saat Tata Upacara Bendera
1. Kesulitan pada kerekan macet
Upacara tetap berjalan terus, setelah selesai kerekan dibetulkan.
2. Tali kerekan putus
Kelompok
Pengibar Bendera berusaha menangkap bendera yang jatuh dan merentangkan
bendera tegak lurus sampai upacara selesai, kemudian bendera dilipat
sesuai dengan ketentuan untuk disimpan.
3. Tiang bendera jatuh/rebah
Kelompok Pengibar Bendera berusaha menangkap tiang bendera. Bila tidak memungkinkan dipertahankan seperti di atas.
4. Bendera terbalik
a.
Apabila pemasangan bendera ke tali sudah benar namun membentangkannya
salah, maka cukup dengan menukar tegangan/menarik bendera.
b.
Apabila pemasangan bendera ke tali sudah salah, maka petugas segera
memperbaiki bendera mulai dari melipat hingga merentangkan kembali
bendera.
5. Cuaca buruk atau hujan
Apabila
sebelum upacara dilaksanakan terjadi cuaca buruk atau hujan, maka
penaikan bendera dibatalkan. Sedangkan pada saat upacara berjalan
kemudian turun hujan, maka upacara dilanjutkan sampai bendera di puncak
tiang bendera dan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Arti dan Warna Merah Putih
Warna merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsa Indonesia
sejak sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna
yang dapat menahan hawa jahat, sedangkan warna putih melambangkan
kebersihan dan kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan kemerdekaan,
warna merah dan putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga bangsa
dalam mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu
bangsa.
Tata cara Peletakan Bendera Kebangsaan
1. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji lain;
4. Apabila bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai kehormatannya.
Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka
Setelah
Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk
menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka
Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua
bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan
ke dalam kopornya.
Di tengah
perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya dalam
perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di kediaman
Sarjono (seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar mendapat kabar
dari Soekarno agar bendera tersebut diserahkan saja kepada Sarjono.
Karena pada saat itu yang boleh menemui Soekarno hanya anggota delegasi
saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961, Mutahar diberikan gelar Bintang
Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera Pusaka.
Sejarah pengibaran bendera Pusaka
Bendera Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 – 1948 Bendera Pusaka dikibarkan di Yogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan Pancasila.
Bendera
Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut,
sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan
sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh PT Ratna di Ciawi, Bogor.
Upacara penyerahan Bendera Duplikat dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus
1969 di Istana Negara Jakarta yang bertepatan dengan reproduksi Naskah
Proklamasi Kemerdekaan. Bendera Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan
utusan-utusan dari 26 propinsi sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera
Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain
(masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka
terbuat dai kain sutera asli.
Nama
pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan
Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang
dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu
pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan,
setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera
Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun
1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633,
diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal
penting yang dimuat antara lain :
1.
Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara
Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4
ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang
hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai
upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi
memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya
itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat
dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka
kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang
dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh
menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan
tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain (Pasal 21).
0 komentar:
Posting Komentar